REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memastikan waktu pemungutan suara di Pilkada Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak. Padahal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menegaskan perkara dua daerah tersebut telah keluar. Hasilnya memenangkan gugatan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, belum ditentukan waktu pemungutan suara, lantaran KPU perlu menghitung waktu yang dibutuhkan untuk mengelola logistik Pilkada hingga distribusi.
"Baru besok kami akan tentukan kapan tanggal pemungutan suara (dua Pilkada tersebut)," kata Ida di Kantor KPU, Jakarta, Senin (28/12).
Menurutnya, penentuan pemungutan suara juga mempertimbangkan waktu sosialisasi kepada para pemilih di daerah tersebut. Termasuk dengan proses penyebaran surat pemberitahuan formulir C6 kepada para pemilih.
"Intinya kami sedang mengevaluasi untuk melayani konstitusional penduduk setempat untuk memilih secara langsung pemimpinnya," kata Ida.
Sementara tiga daerah lainnya yang tertunda Pilkadanya yakni kota Manado, Simalungun, KPU juga telah dan akan mengajukan kasasi ke MA. Sementara, untuk Pilkada Pematangsiantar, masih menunggu putusan final Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Namun begitu, Ida berharap proses pemungutan suara di daerah tertunda tersebut bisa serentak.
"Ya kemungkinan (serentak), karena yang sebenarnya yang ingin dicapai dari keserentakan itu kan efisiensi biaya, tenaga dan pikiran khususnya, itu akan jadi bagian yang kita diskusikan," katanya.