Selasa 29 Dec 2015 11:43 WIB

MUI Kabupaten Bogor-Forum Notariat Indonesia Jalin Kerja Sama

Rep: agung sasongko/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua Umum Forum Notariat Indonesia Burhanuddin Husaini menandatangai MoU dengan Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Dr KH Ahmad Mukri Ajie
Foto: agung sasongko/republika
Ketua Umum Forum Notariat Indonesia Burhanuddin Husaini menandatangai MoU dengan Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor Dr KH Ahmad Mukri Ajie

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dan Forum Notariat Indonesia menandatangani nota kerja sama pembuatan badan hukum lembaga keagamaan se-Kabupaten Bogor di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Senin (28/12).

Melalui kerja sama ini, Forum Notariat Indonesia akan mengawal dan membantu proses pembuatan badan hukum lembaga keagamaan seperti masjid, pesantren, majelis taklim, dan sekolah se-Kabupaten Bogor.

Ketua Umum Forum Notariat Indonesia, Burhanuddin Husaini mengatakan, Undang-Undang No.23 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah dalam salah satu klausulnya menyebut dana hibah hanya bisa diberikan kepada lembaga-lembaga keagamaan berbadan hukum.

Dalam kasus di Kabupaten Bogor, menurut Burhanuddin, dana hibah tidak bisa diterima seluruh lembaga keagamaan karena masih ada sebagian lembaga belum memiliki badan hukum.

"Dengan UU berkata demikian, mau tidak mau harus diikuti. Saya selaku ketua Forum Notariat ndonesia akan membantu," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (28/12).

Menurutnya, pelaksanaan UU tersebut demikian cepat sehingga belum sempat disosialisasikan. Itu sebabnya, menjadi tugas forum untuk melakukan advokasi ini kepada seluruh lembaga keagamaan se-Kabupaten Bogor.

Secara pribadi Burhanuddin juga mewakafkan profesinya sebagai notaris guna membantu 96 lembaga keagamaan di Bogor.

Menurutnya, apa yang dilakukan merupakan niatan tulus sebagai bentuk rasa syukur atas pengabdian selama 27 tahun sebagai notaris. "Ini syiar Islam, bentuk rasa syukur saya," kata dia.

Burhanuddin berharap apa yang dilakukannya bisa ditiru notaris lainnya. Dengan demikian, seluruh lembaga keagamaan dapat memiliki badan hukum. "Saya harapkan bukan hanya di Bogor, karena itu saya akan sosialisasikan ke seluruh Indonesia," kata dia.

Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Ajie menyambut baik kerja sama tersebut. Pasalnya, geliat dakwah keagamaan akan terhenti apabila tidak segera diurus badan hukum. "Alhamdulillah, kami sangat senang sekali menemukan solusi," kata dia.

Menurutnya, implementasi kerja sama tersebut segera dijalankan. Forum Notariat Indonesia akan mengawal dan mengadovokasi lembaga keagamaan di Kabupaten Bogor.  "Mudah-mudahan lancar, karena ini advokasi membela umat," kata dia.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menyebut, melalui badan hukum ini selain dapat memperoleh dana hibah juga jelas mendapat perlindungan hukum. Selama ini, lembaga keagamaan utamanya yang berasal dari wakaf dan hibah tidak memiliki badan hukum sehingga rentan konflik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement