REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersabar dan menunda proses penyidikan terhadap kliennya hingga adanya putusan praperadilan.
Sebab, langkah yang diambil oleh kliennya sudah sesuia dengan aturan main yang ada. Apalagi, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah melalui praperadilan.
"Nah itu yang kita lakukan kan kita mau menguji sah atau tidak penetapan tersangka ini. Jadi mereka (KPK) sepatutnya sabar dulu," kata Maqdir kepada Republika.co.id, Selasa (29/12).
Maqdir tidak mengharapkan terulangnya prilaku KPK yang tetap menjalankan proses penyidikan saat praperadilan berjalan. Terlebih, langkah yang diambil kliennya merupakan bagian dari penegakan hukum.
"Itu yang kita tidak harapkan terjadi seperti itu. Mereka juga mesti hormati proses praperadilan ini. Bagaimanapun langkah kita ini merupakan menegakkan hukum," ucap Maqdir.
Seperti diketahui, pada Senin (28/12) RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 oleh KPK.