REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta aparat kepolisian Kabupaten Kendal Jawa Tengah mengusut tuntas masalah sampul Alquran yang dijadikan terompet tahun baru.
“Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa (29/12).
Ia mengaku menyesalkan peristiwa ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Alquran sebagai bahan terompet adalah perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dari proses pencetakan Alquran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya.
Lukman menjelaskan, pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan.
Kendati demikian, Lukman meminta masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum.
(Baca juga: PKS Nilai Ada Unsur Kesengajaan Alquran Jadi Bahan Terompet)
Lukman menambahkan, saat ini tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan bersama aparat kepolisian setempat. Tim tersebut dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada kamis mendatang.