REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan surat dari Kejaksaan Agung kepada Presiden RI Joko Widodo untuk pemeriksaan mantan ketua DPR RI Setya Novanto merupakan prosedur normal.
"Itu karena semua anggota DPR, bukan hanya ketua, semua anggota DPR, maupun gubernur yang mau diperiksa oleh kejaksaan harus dengan izin presiden," kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Selasa (29/12).
Kalla menjelaskan pemerintah belum membicarakan surat izin pemeriksaan untuk Kejaksaan Agung bagi pemeriksaan Novanto. Wapres menjelaskan lembaga hukum tidak boleh membeda-bedakan warga negara untuk diadili sesuai hukum yang berlaku. "Jadi ya tergantung tentu pandangan jaksa agung," kata JK.
Hingga saat ini status kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang menyeret Setya Novanto masih dalam tahap penyelidikan. "Belum masuk tahap penyidikan, masih pembahasan tahap penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut antara lain Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR RI. Kejagung juga telah menerima barang bukti rekaman yang dilakukan oleh Maroef dalam pertemuannya dengan Novanto dan pengusaha Riza Chalid terkait kasus "papa minta saham" tersebut yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres JK.