Selasa 29 Dec 2015 15:19 WIB

Menteri Lukman: Sisa Bahan Percetakan Alquran Harus Dimusnahkan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta aparat Kepolisian Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengusut tuntas masalah sampul Alquran yang dijadikan terompet tahun baru.

"Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan. Tim kami dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini pada Kamis, (31/12)," katanya, Selasa, (29/12).

Lukman berharap masalah ini bisa segera dituntaskan. "Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Ia menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Alquran sebagai bahan terompet adalah perbuatan yang tidak patut.

"Sisa bahan dari proses pencetakan Alquran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya. Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan," kata Lukman.

Meski demikian, ia berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum. "Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum." (Ribuan Kilogram Kertas Bahan Pembuatan Terompet Alquran Dirazia).

Aparat Kementerian Agama di daerah, lanjutnya, sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement