REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Mantan Perdana Menteri (PM) Israel Ehud Olmert diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara selama 18 bulan karena terbukti terlibat suap.
Seperti dikutip laman BBC, Selasa (29/12), Olmert akan memulai menjalani hukuman pada 15 Februari 2016. Olmert sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam tahun oleh pengadilan rendah pada 2014. Tetapi tuntutan hukuman ini dikurangi oleh Mahkamah Agung Israel.
Pria berusia 70 tahun itu dihukum atas kesepakatan proyek real estate yang terjadi saat ia menjabat sebagai wali kota Yerusalem sebelum menjadi PM Israel pada 2006. Olmert yang mengundurkan diri pada 2009 akan menjadi mantan kepala pemerintahan Israel pertama yang dihukum di penjara.
Baca juga, Malaysia Tolak Visa Dua Atlet Israel, Ini Alasannya?