REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan pemerintah harus dapat bersikap tergas terhadap adanya aksi penimbunan.
Karena seringkali aksi ini merugikan pedagang pasar. "Seakan-akan pedagang pasar yang melakukan aksi ambil untung dari situasi yang ada. Padahal pedagang adalah korban dari aksi nakal para penimbun ini, " ujar dia dalam ketrangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/12).
Menurutnya bila komoditas tertentu langka, pasti harga beli pedagang ke pemasok juga naik. Harga yang tinggi ini menyebabkan menurunnya pembeli sehingga berdampak langsung pada penurunan omzet pedagang.
Aksi penimbunan ini salah satu pemicu kenaikan harga. Sehingga pihaknya terus berharap aparat melakukan penindakan terhadap pelaku penimbunan.
Abdullah mengatakan larangan penimbunan ini telah diatur dalam Pasal 53 UU Pangan. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan administratif.