REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) surat edaran (SE) Menteri Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas dan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2016, yang merinci operasionalisasi SE 48/2015.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo mengatakan, mulai 30 Desember pukul 00.00 WIB hingga 3 Januari pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada jalan nasional baik tol dan non tol dan jalur wisata di wilayah Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Provinsi Bali.
"Hal ini diperlukan agar di satu sisi kebijakan dapat memperlancar arus llalu libtas angkutan Natal dan Tabun Baru, tapi juga tidak terlalu menghambat distribusi logistik nasional," katanya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).
Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi ialah kendaraan pengangkut bahan makanan, kereta/truk tempelan, kereta/truk gandengan, dan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Pengecualian, lanjutnya, diberikan kepada kendaraan angkutan barang yang mengangkut antara lain BBM dan BBG, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak.
Dalam Juklak ini juga diatur peran masing-masing pihak seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Pengelola Jalan Tol.