Selasa 29 Dec 2015 19:20 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Dua Tahap

Rep: c18/ Red: Taufik Rachman
Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID,Mendagri Sebut Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Dua Tahap

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut pelantikan kepala daerah sebaiknya dilakukan dua tahap. Sebab, katanya, ada beberapa daerah pascapilkada serentak yang tersangkut sengketa.

"Ini saya lagi berdiskusi dengan Komisi Pemilian Umum (KPU)," kata Tjahjo Kumolo di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12).

Tjahjo mengatakan daerah yang tidak tersangkut sengketa pilkada bisa dilantik akhir Januari. Sedangkan, daerah yang bersengketa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Maret nanti." Jadi jangan sampai pilkada serentak ini mengganggu keputusan di daerah," kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan bagi lima daerah yang batal menjalani pilkada serentak semisal Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Pematangsiantar, Kota Simalungun dan Kota Manado diharapkan bisa dilantik bersama dengan daerah yang bersengketa.

"Pilkada yang lima itu tetap menungu keputusan MK, tapi mudah-mudahan tidak melebihi Maret supaya bisa dilantik bareng," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilakukan di 264 kabupaten/kota maupun provinsi. Pilkada tersebut telah dilakukan pada 9 Desember 2015 kemarin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement