Selasa 29 Dec 2015 20:09 WIB

Rekomendasi Pansus Pelindo II Harus Sesuai Bukti Pelanggaran

Pekerja mengikuti aksi damai Save Pelindo II di Kantor Pusat Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/12).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja mengikuti aksi damai Save Pelindo II di Kantor Pusat Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II diharapkan berdasarkan bukti-bukti praktik pelanggaran konstitusi.

"Apa yang direkomendasikan pansus adalah suatu upaya untuk menyelamatkan aset negara," ujar mantan Ketua Pansus Pelindo, Rieke Diah Pitaloka saat Diskusi Akhir Tahun 2015 Forum Kebijakan Ekonomi Nasional "Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi," Selasa (29/12).‎

Menurut Rieke, kalau pun ada rekomendasi pansus yang berisi agar presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Meneg BUMN, sudah semestinya dilihat dalam konteks konsekuensi logis hukum.

"Jika Presiden berkehendak mempertahankan menteri dengan catatan kesalahan fatal seperti itu, tentu itu adalah hak prerogatifnya sebagai presiden, namun tentu ada konsekuensi konstitusional pula yang kiranya diperhitungkan secara arif dan bijak oleh presiden sebagai pimpinan nasional," jelas Rieke.

‎Rieke mengingatkan, rekomendasi Pansus Angket Pelindo II ada tujuh poin. Dua hal yang juga sangat penting seperti rekomendasi pertama.

Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings Limited (HPH) karena diduga merugikan Negara dengan menguntungkan pihak asing.

"Kembalikan JICT ke pangkuan Ibu Pertiwi di tahun 2016, dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945," ujar Rieke.

Hal yang juga tidak kalah penting adalah, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement