REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengantisipasi kemacetan di jalan tol membutuhkan rekayasa di loket pembayaran jalan tol. Namun, menurut Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Putut Eko Bayuseno, hal itu bukanlah kewenangan Polisi, tapi jika polisi diminta bantuan akan selalu siap.
"Itu bukan kewenangan polisi, tapi kewenangan pengelola jalan tol. Polisi hanya mengatur penegakan hukum, kemudian keselamatan berlalu lintas dan himbauan-himbauan kepada masyarakat pengguna jalan tol tersebut," kata Putut di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12).
Untuk penutupan jalan tol, kata Putut, misalnya jumlah kendaraan sudah terlampau padat dan jika ada pengendara yang ingin masuk tol, seharusnya diberhentikan dulu untuk masuk.
"Kondisi sudah mandek itu, sudah gak bisa apa-apa, mau masuk juga gak bisa lagi. Itu bukan kewenangan polisi, tapi jika polisi diminta bantaun dari pihak pengelola jalan tol, kita siap," ucapnya.
Terkait jumlah prediksi warga yang akan datang ke Jakarta untuk menyambut perayaan tahun baru 2016, Putu mengakau susah untuk memprediksinya karena orang yang datang ke Jakarta mempunyai tujuan yang berbeda-beda.
"Kalau dari Jakarta yang keluar adalah untuk mudik dan berwisata, tapi orang datang ke Jakarta bermacam-macam, ada yang mencari pekerjaan, orang yang berpingah tugas, dan banyak lagi, kita susah prediksi," jelasnya.