REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan terompet Alquran pada koridor hukum.
"Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan," katanya Selasa Malam.
Menurutnya, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Baca: Tangkap Aktor Intelektual Terompet Alquran).
Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan.
Tim tersebut dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini pada Kamis (31/12).
Menag menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Alquran sebagai bahan terompet adalah perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dari proses pencetakan Alquran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya.
"Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Al-Quran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan," kata Menag.