REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan kasus terompet itu harus segera ditindak sebagai upaya mencegah pelecehan simbol agama agar tidak terjadi.
"Kami menganggap kasus terompet itu sebagai pelecehan dan perlu dipidanakan. Biar polisi yang menginvestigasinya. Pelecehan itu bisa penodaan, penistaan. Ada pasal-pasalnya. Kendati begitu, masyarakat jangan main hakim sendiri," kata dia, Selasa (29/12).
(Baca: Jadikan Sampul Alquran Bahan Terompet Perbuatan tak Patut)
Sebagaimana diberitakan, sejumlah terompet untuk perayaan tahun baru 2016 berbahan sampul Alquran yang siap jual ditemukan di beberapa mini market Alfamart di Kendal dan Pekalongan, Jawa Tengah.
Selain itu, ditemukan juga sebanyak 2,3 ton kertas bekas sampul Alquran yang digunakan sebagai bahan baku terompet. Bahan baku dan alat kelengkapan produksi terompet berbahan sampul Alquran itu kini disita oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Reskrimum Polda Jateng).