Rabu 30 Dec 2015 08:15 WIB

Kapolri: Pemberian Amnesti Kelompok Din Minimi Tergantung Presiden

Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pengabulan permohonan amnesti yang diajukan Kelompok Din Minimi menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.

Kelompok sipil bersenjata yang menyerahkan diri kepada aparat keamanan di Provinsi Aceh, pada Selasa (29/12) pagi itu, sebelumnya meminta pemberian amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan 30 anggota lainnya yang sudah ditangkap.

"Jadi sesuai ketentuan undang-undang, yang punya kewenangan memberikan amnesti itu Presiden. Jadi tergantung Presiden," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).

Ia menjelaskan tidak ada dasar hukum yang mengizinkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kapolri untuk mengabulkan permohonan amnesti. Di dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan pemberian amnesti dilakukan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan semua putusan hukuman pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti itu akan dihapuskan.

Terkait dengan Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi ini, Kapolri yang menjabat sejak 17 April 2015 tersebut menjelaskan, amnesti akan dapat diberikan Presiden jika proses hukum kepada kelompok yang dipimpin Nurdin bin Ismail alias Din Minimi itu sudah dirampungkan.

Oleh karena itu, ia mendorong dilaksanakannya proses hukum yang sesuai dengan ketentuan terhadap gerakan sipil bersenjata ini. "Petunjuk saya, lebih baik kalau diserahkan ke polisi. Tetap kami lakukan proses hukum, masalah keringanan hukuman bisa dikoordinasikan," ujar Badrodin.

Kelompok sipil bersenjata yang bermarkas di Provinsi Aceh ini menyatakan dirinya "turun gunung" atau menyerah, dengan melepas 15 pucuk senjata api laras panjang mereka kepada aparat keamanan.

Dalam penyerahan dirinya, Din Minimi beserta kelompoknya juga menuntut pemberian santunan bagi anak-anak yatim dan janda korban konflik Provinsi Aceh serta pengerahan tenaga pengawas atau peninjau independen dalam pemilihan kepala daerah 2017.

Selanjutnya, kelompok ini juga melayangkan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement