REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pengabulan permohonan amnesti yang diajukan Kelompok Din Minimi menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.
Kelompok sipil bersenjata yang menyerahkan diri kepada aparat keamanan di Provinsi Aceh, pada Selasa (29/12) pagi itu, sebelumnya meminta pemberian amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan 30 anggota lainnya yang sudah ditangkap.
"Jadi sesuai ketentuan undang-undang, yang punya kewenangan memberikan amnesti itu Presiden. Jadi tergantung Presiden," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).
Ia menjelaskan tidak ada dasar hukum yang mengizinkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kapolri untuk mengabulkan permohonan amnesti. Di dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan pemberian amnesti dilakukan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).