REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) didakwa atas tuduhan memiliki 196 foto dan 200 video berkaitan kelompok militan IS. Terdakwa WNI menjalani sidang di Mahkamah Majistret di Pontian, Johor Bahru.
Terdakwa Ihsan (31 tahun) mengangguk paham setelah tuduhan dibacakan terhadapnya. Ihsan didakwa memiliki telepon genggam berisi bahan-bahan berkaitan IS di Kampung Parit Abdul Rahman, Benut pada 1 Desember, demikian dilaporkan media setempat di Kuala Lumpur, Rabu (30/12).
Di dalam telepon genggamnya itu, ditemukan 196 gambar dan 200 video terkait IS dan perbuatan kelompok IS. Ia didakwa melakukan kesalahan berdasar Pasal 130JB (1)(a) Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun atau denda dan dilucuti segala haknya jika terbukti bersalah.
Dalam sidang tersebut, Ihsan tidak didampingi pengacara. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 28 Januari 2016. Terdakwa tidak mendapatkan jaminan karena ia ditahan berdasar UU Kesalahan Keselamatan (Langkah Khusus) 2012 (SOSMA).
Ihsan termasuk di antara empat warga negara asing dan seorang warga lokal yang ditangkap unit Kontra-Terorisme Cabang Khusus Bukit Aman karena diduga terlibat dalam aktivitas terorisme pada awal Desember.
Ihsan yang juga dikenali sebagai Abu Muhajir dikatakan pernah berbai'at dengan pemimpin IS Abu Bakar Al-Baghdadi melalui laman Facebook.
Terdakwa yang merupakan seorang mekanik itu berperan sebagai fasilitator utuk mengatur individu yang ingin bergabung bersama IS di luar negeri.