Rabu 30 Dec 2015 14:31 WIB

Terbukti, Pelaku Kekerasan Seksual Takut Dihukum Kebiri

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Rencana hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak ternyata berdampak signifikan pada penurunan jumlah  kasus kekerasan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada penurunan signifikan terhadap pengaduan kekerasan anak sejak wacana hukuman kebiri menjadi perhatian masyarakat.

"Penurunan ini terjadi bersamaan dengan wacana hukuman kebiri sebagai pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual anak," kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh di kantor KPAI, Jakarta, Rabu (30/12).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) kebiri mencuat ketika Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas dengan KPAI dan menteri di bawah koordinasi bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta bidang hukum  di Istana Negara pada Oktober 2015.

Sejak saat itu, terjadi penurunan signifikan atas pengaduan kasus kekerasan anak. Pada Oktober, pengaduan yang masuk 17 kasus, November 12 kasus, dan Desember sembilan kasus. Padahal, di bulan yang sama pada 2014 jumlahnya dua kali lipat. Laporan kejahatan seksual terhadap anak juga sempat tinggi pada semester pertama 2015.