Rabu 30 Dec 2015 15:26 WIB

Kejakgung Tunggu Respons Presiden untuk Periksa Setya Novanto

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Joko Sadewo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Mereka sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk memeriksa Setya Novanto.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah mengatakan, penyelidik sedang bekerja meminta keterangan berbagai pihak. Termasuk usaha penyelidik meminta keterangan Setnov dan Riza Chalid. "SN (Setnov) perlu prosedur. Kita sedang tempuh prosedurnya," ujar Arminsyah, di Kejakgung, Rabu (30/12).

Arminsyah belum bisa menyebutkan respons Presiden terkait surat yang dikirim untuk meminta izin memeriksa Setnov. Arminsyah mengatakan, jika sudah mendapatkan respon, Setnov akan dipanggil.

Jaksa Agung, HM Prasetyo menambahkan, penyelidikan terus berjalan. Hingga saat ini sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan. Termasuk komisaris PT Freeport Indonesia, Marzuki Darusman. "Keterangan komisaris itu untuk melengkapi data," kata Prasetyo.

Terkait pemanggilan terhadap Riza Chalid, Prasetyo menuturkan, Kejakgung terus berupaya memanggilnya dengan mengirimkan surat panggilan ke alamat tinggalnya. Namun, kata Prasetyo, Kejakgung mendapatkan kesulitas karena dipastikan yang bersangkutan berada di luar negeri.

"Melalui Polri agar bisa minta bantua ke Interpol," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement