Rabu 30 Dec 2015 16:24 WIB

Pengelola Situs Penghina Nabi di Indonesia Melanggar KUHP

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: M Akbar
M Nasir Djamil.
Foto: ist
M Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Situs Indonesia yang menghina Nabi Muhammad bernama mantanmuslim.com sangat meresahkan umat Islam. Situs tersebut sangat menyesatkan dan berupaya mengaitkan Islam dengan terorisme dan hal-hal buruk lainnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari FPKS Nasir Djamil mengatakan, pembuatan situs penghina nabi itu tentu ada unsur kesengajaan. "Hal itu bisa dimasukkan ke delik penodaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 165a KUHP,"  katanya, Rabu, (30/12).

Aparat hukum, ujar Nasir, harus segera menindak pembuat situs penghina nabi tersebut. Sebab pembuatnya dengan sengaja menhina agama Islam. 

"Aparat hukum harus segera beraksi dan bertindak cepat sebab sepertinya  ada ksengajaan untuk membuat kegaduhan di masyarakat. Aparat kepolisian harus segera mengusut hal ini supaya diketahui motif pembuatnya apa," kata Nasir.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement