REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah menjelaskan kliennya tidak menyebutkan keadaan baru (novum) yang substansial dan baru ditemukan saat mengajukan Peninjauan Kembali. Pihaknya hanya menyebutkan kekhilafan dan kekeliruan hakim saat memutus perkara kasasi Angie.
"Memang terbukti kan? Hakim waktu itu menghukum Angie harus membayar sekitar Rp 39 miliar. Itu kan harus ditinjau itu kan ngaco, asal menyebut," katanya di Jakarta, Rabu (30/12).
Beruntung, kata Teuku, oleh tingkat Peninjauan Kembali (PK) kekeliruan itu diperbaiki. Dalam putusan perkara PK, Anggie tidak terbukti menerima uang sebesar Rp 39 miliar dan yang bisa dibuktikan di pengadilan itu, Anggie hanya menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat.
Meski begitu, Teuku masih merasa heran kenapa kliennya harus mengembalikan uang kepada negara. Padahal menurutnya tidak ada uang negara yang diterima kliennya. Uang yang diterima Anggie tak lain adalah dari perusahaan swasta yang mengucapkan terimakasih.
"Mesti dikembalikan ke siapa? Uang itu kan bukan uang negara, tapi uang swasta ngasih ke Angie. Negara masa terima uang dari orang lain dari perusahaan, kan negara gak ada keluar uang di situ," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (29/12) MA memutus perkara Peninjauan Kembali Angelina Sondakh. Pada putusan dengan nomor perkara 107K/Pid.Sus/2015 tersebut, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Atas perbuatannya tersebut, MA memutuskan untuk menghukum Mantan Putri Indonesia itu dengan hukuman selama 10 tahun pidana penjara. Anggie juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta Subsideir 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anggie diharuskan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 2.5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsideir 1 tahun penjara.