Rabu 30 Dec 2015 17:52 WIB

Asosiasi Ini Siap Sosialisasikan PP Tembakau dan Rokok

Merokok (Ilustrasi)
Foto: AP
Merokok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perokok Bijak, Erik Hermawan, mengaku pihaknya siap menyosialisasikan peraturan pemerintah mengenai tembakau dan rokok. Hal ini karena pemahaman yang kurang tentang Peraturan Pemerintah mengenai tembakau dan rokok akibat minimnya sosialisasi menyebabkan masyarakat luas kurang mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap.

Sehingga sering kali konsumen rokok atau industri hasil tembakau dideskriditkan dan mendapat perlakuan tak layak. Padahal tembakau dan produk turunannya adalah produk yang legal dan memiliki dampak sosial maupun ekonomi yang besar. Pemerintah diharapkan melindungi industri hasil tembakau termasuk konsumen rokok yang memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara dalam bentuk cukai.

“Adanya stigmasi buruk dan ilegal yang terus menerus dilakukan oleh penggiat anti rokok, telah merugikan konsumen rokok yang sampai saat ini tidak mendapatkan perhatian yang layak. Lebih ironis lagi konsumen rokok terabaikan dari Lembaga yang berkecimpung dalam penegakan hak-hak Konsumen,” kata Ketua Umum Perokok Bijak, Erik Hermawan dalam acara seminar Saatnya Konsumen Paham Regulasi Tembakau di Jakarta pada akhir pekan lalu.

Saat ini, lanjut Erik, pihaknya sepakat merokok harus tahu tempat dan waktu, merokok tidak baik di dekat anak anak, penjual rokok dan perokok harus menjauhkan rokok dari jangkauan anak. “Kami juga sepakat rokok tidak untuk konsumsi anak anak dibawah 18 tahun. Komunitas kami tidak pernah mengajak orang untuk merokok, tapi kami juga tidak punya hak untuk melarang mereka yang sudah berumur 18 tahun dan tahu resiko merokok untuk menikmati rokok,” ujar Erik.

Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perokok Bijak, Ario Sanjaya menyatakan, sudah semestinya konsumen rokok mendapatkan tempat yang layak dan manusiawi. “Besarnya cukai tembakau dan rokok dalam menyumbang APBN tentunya juga menjadi pertimbangan yang signifikan terhadap pemenuhan hak konsumen rokok,” katanya.

Target cukai tahun 2015 sebesar Rp 139,1 triliun yang setara  7,9 persen terhadap penerimaan APBN-P 2015 cukup untuk membuat semua warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan gratis  ( BPJS kelas II ).

“Penggiat anti rokok silahkan untuk anti rokok dan jangan mengiring pada opini rokok adalah produk ilegal dan perokok harus dimusuhi,” tutur Ario.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement