REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang tahanan di Polsek Cikole, Kota Sukabumi meninggal dunia pada Rabu (30/12). Tersangka yang terjerat kasus kepemilikan senjata tajam ilegal ini meninggal karena sebelum ditangkap mengkonsumsi obat-obatan jenis tramadol dan minum miras.
Tersangka yang berinisial IS (21 tahun) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi ini ditangkap polisi pada Senin (28/12). Ia berurusan dengan kasus hukum karena membuat keributan di sebuah pasar tradisional di Kota Sukabumi.
"Kondisi kesehatannya menurun diduga karena sebelum ditangkap mengkonsumsi tramadol dan miras," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman kepada wartawan.
Pada saat di dalam tahanan ia mengalami muntah. Oleh karena itu lanjut Diki, tersangka IS langsung dibawa ke rumah sakit RSUD R Syamsudin SH untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, karena kondisinya makin memburuk ia akhirnya meninggal dunia pada Rabu.
Kini pihak kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan atas meninggalnya IS. Informasi awal menyebutkan, IS mengkonsumi 20 butir obat tramadol dan miras. Polisi hingga kini masih menunggu konfirmasi dengan keluarga untuk melakukan otopsi.