Rabu 30 Dec 2015 19:59 WIB

Pengusaha Sebut Larangan Truk Melintas Bukti Pemerintah tak Siap

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Truk angkutan barang menunggu antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk angkutan barang menunggu antre masuk ke kapal roro di Pelabuhan Merak, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengusaha angkutan barang dan sopir truk menyesalkan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) yang melarang truk melintas selama lima hari jelang pergantian tahun.

"Ini tidak adil. Yang macet liburan kemarin mobil pribadi, tapi yang disalahkan malah truk barang," kata Usman, pengelola jasa angkutan truk barang di Kota Bandar Lampung, Rabu (30/12).

Ia mengatakan, tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi pelarangan truk melintas kecuali pada Lebaran arus mudik dan balik. Kemacetan yang terjadi liburan lalu, ungkap dia, karena pemerintah dan kepolisian tidak siap mengantisipasi arus lalu lintas.

(baca: Ini Langkah Kemenhub Antisipasi Kemacetan di Akhir Tahun)