REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan hingga menimbulkan korban jiwa di Jawa Barat banyak terjadi di wilayah hukum Polres Garut. Pada 2015, jumlah korban meninggal dunia karena mengkonsumsi miras oplosan sebanyak 12 orang.
Secara keseluruhan korban meninggal akibat mengkonsumsi miras oplosan di wilayah hukum Polda Jabar selama 2015 sebanyak 52 orang. Jumlah ini menurun dibanding tahun 2014 yang mencapai 81 orang. ‘’Dibanding tahun 2014, jumlah korban meninggal akibat miras oplosan tahun ini turun sebesar 35,80 persen, atau 29 orang,’’ kata Kapolda Jabar, Irjen Moechgiyarto kepada para wartawan, Rabu (30/12).
Sedangkan kasus penyelahgunaan narkoba dan bahan berbahaya yang dapat diungkap pada tahun 2015 naik dari 2.322 perkara pada tahun 2014 menjadi 2.399 perkara di tahun 2015. Jumlah tersangka yang ditangkap pada tahun 2015 naik dari 2.887 orang pada tahun 2014 menjadi 2.986 orang pada tahun 2015. (Baca juga: Truk Barang Dilarang Beroperasi di Jabar).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pada tahun 2015 ada 5.267,38 kilogram ganja, 18 batang pohon ganja, 45,24 gram heroin, 647 1/4 butir ekstasi, 14,2 kilogram sabu, 235.997 butir obat keras, 49.243 botol (163.593 liter) miras, dan satu drum serta 47 jerigen tuak.