REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus suap pengamanan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella memasuki babak baru. Pakar hukum tata negara, Arif Hidayat menilai akan banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Arif menduga, kasus tersebut juga melibatkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung HM Prasetyo. Arif mengatakan, dalam kasus tersebut terungkap sejumlah fakta baru, yakni keterlibatan sejumlah petinggi baik parpol maupun di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Evy Susanti yang merupakan pelaku suap kasus tersebut mengakui telah menyetorkan duit ke Maruli Hutagalung dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo," kata Arif saat dihubungi, Rabu (30/12).
Belum lagi, kata dia, ada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang ikut melakukan pertemuan dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi dalam pembicaraan pengamanan Bansos Pemprov Sumut. Menurut dia, mustahil bila Surya Paloh selaku ketua umum tidak mengetahui adanya suap-menyuap yang dilakukan bawahannya itu.
"Terlebih Surya Paloh ikut hadir dalam pembahasan itu. Ketika Sekjen sebuah partai ada membantu, maka tidak mungkin ketua umum tidak mengetahui," kata Arif. (Baca juga: Ancam Serang Tahun Baru, Turki Tangkap Dua Tersangka ISIS).
Ia menambahkan, keterlibatan Surya Paloh dalam hal ini jelas. Alasannya, ada dana yang mengalir ke partai untuk kepentingan akomodir pertemuan islah tersebut. "Ada dana mengalir dari hasil korupsi ke partai atau terkait mengakomodir kepentingan untuk partai," katanya.
Untuk itu, ia menghimbau agar KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap Surya Paloh dan Prasetyo.