REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) membatasi perkara kasasi. Menurut Choky, sebaiknya perkara kasasi yang diterima oleh MA hanyalah perkara-perkara yang memiliki permasalahan terhadap penerapan hukum dan bukan terhadap fakta-fakta persidangan.
“Perkara kasasi itu kan sebaiknya perkara-perkara yang memang memiliki permasalahan terhadap penerapan hukum, bukan terhadap fakta-fakta persidangan,” kata Choky saat dihubungi Republika, Rabu (30/12).
(Baca juga: MA Masih Menyisakan Ribuan Perkara di 2015)
Choky melanjutkan, Hakim MA juga harus lebih jeli untuk memilah mana perkara yang mereka bisa tangani dan mana perkara yang kemungkinan tidak bisa ditangani. Pemilahan tersebut menurutnya bisa mengurangi sisa perkara setiap tahunnya.
Menurut Choky, sejauh ini banyaknya perkara di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang dipaksakan oleh para pihak, baik jaksa, terdakwa, penggugat maupun tergugat. Keadaan ini tak lepas karena kualitas hakim di pengadilan tingkat pertama, pengadilan negeri dan pengadilan banding masih belum memuaskan.
“Ketika pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding sudah berhasil menjawab permasalahan hukum, tidak adanya rekayasa, putusannya juga memenuhi rasa keadilan, ini akan mengurangi potensi para pihak untuk membawanya ke kasasi MA,” ungkat Choky.