Rabu 30 Dec 2015 23:23 WIB

Polisi Tangkap Penjual Obat Carnophen Tanpa Izin

  Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9).  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara penangkap seorang yang menjual obat daftar G jenis Carnophen tanpa izin edar di kawasan kota setempat.

"Kami tangkap penjual obat Zenith jenis Carnophen itu karena saat razia kami dapati dua orang sedang mabuk obat tersebut," kata Panit I Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Chair di Banjarmasin, Rabu (30/12).

Ia mengatakan, saat pemakai yang diketahui berinisial Ben (30) dan Kwe (29) diamankan karena mabuk obat Zenith jenis Carnophen dan ditemukan barang bukti obat tersebut sebanyak 19 butir.

Polisi langsung menginterogasi kedua pemakai obat tersebut dan mereka mengaku membeli dari seorang pria yang bernama Abdul Hadi.

Mendengar nama penjual obat tanpa izin itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah Abdul Hadi warga Gang Jambu Kota Banjarmasin.

Saat sampai di rumah penjual obat Carnophen itu polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti obat tersebut berjumlah 300 butir siap jual.

"Setelah ditemukan barang bukti dengan terpaksa pelaku tersebut kami giring ke Polsekta dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Panit I Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara terus mengatakan, pelaku Abdul Hadi berdasarkan keterangannya saat dilakukan pemeriksaan mengaku kalau dirinya pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Selain itu pelaku menjual obat tersebut karena tidak memilik pekerjaan tetap yang bisa menjamin perekonomian keluarganya dalam kehidupan sehari-hari.

Atas perbuatannya itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Kesehatan diancam hukuman di atas lima tahun. Untuk diketahui penyalahgunaan Zenith atau Carnophen sudah menjadi primadona di Banjarmasin sepanjang 2015. Bahkan mengalahkan ekstasi dan sabu-sabu.

Barang bukti obat daftar G yang dijual tanpa izin edar oleh jajaran Polresta Banjarmasin, meningkat hingga lebih dari 2.000 persen dibanding 2014.

Obat daftar G merek Zenith dengan jenis Carnophen di 2014 yang berhasil disita sebanyak 15.396 butir sedangkan di tahun 2015 ini sebanyak 402.842 butir telah disita, ini terlihat telah mengalami kenaikan mencapai 2.517 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement