REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Selama empat bulan, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, menyita 48 pucuk senjata api (senpi) ilegal. Tim juga meringkus tiga tersangka kepemilikan senpi ilegal.
Kapolresta Bandar Lampung, Hari Nugroho, dalam gelar operasi, Rabu (30/12), menyebutkan kasus senpi ilegal masih marak di wilayah hukum polresta. "Tim Tekab 308berhasil menyita 48 pucuk senpi ilegal dengan tiga tersangka kasus kepemilikan," katanya.
Meski kasus kepemilikan senpi ilegal masih tergolong rendah dibandingkan dengan kasus tindak kriminal lainnya, namun tim tetap berusaha memaksimalkan operasi senpi ilegal. Tekab 308 telah menangkap 108 tersangka, yang menjadi target operasi dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan termasuk kepemilikan senpi. Jumlah kasus curat sebanyak 56 orang tersangka, kasus curanmor 27 tersangka, curas 22 tersangka, dan kasus kepemilkan senpi sebanyak tiga orang.
Sedangkan barang bukti, petugas Tekab menyita empat unit mobil, 24 unit sepeda motor, 48 pucuk senpi, 81 senjata tajam, 20 kunci huruf T, dan uang tunai Rp 23,3 juta.