REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Kepolisian Sektor Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali menyita 192 terompet yang berbahan baku sampul Alquran yang disita dari sejumlah pedagang di Kecamatan Selopuro.
"Kami temukan ada 192 dari berbagai pedagang dan selanjutnya akan kami bawa ke polres untuk dikumpulkan dengan terompet lainnya," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Selopuro Bripka Cahyo Suryaningtyas di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, anggotanya juga langsung melakukan razia pada seluruh pedagang terompet di Kecamatan Selopuro, terlebih lagi setelah diketahui pasangan suami istri pembuat terompet itu berasal dari kecamatan ini.
Untuk saat ini, polisi hanya melakukan pemeriksaan pada pasangan suami istri tersebut, namun tidak menahan mereka. Polisi hanya mewajibkan lapor pada pasangan itu setiap hari Senin dan Kamis.
"Ini masih proses dan status mereka masih sebagai saksi, jadi wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujarnya.
Sementara itu Bagian Hubungan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jamil Masyhari mengatakan pembuat terompet tersebut memang tidak bisa dijerat dengan pasal penistaan agama. Hal itu juga diungkapkan oleh polisi setelah melakukan berbagai pemeriksaan.
Dari laporan yang diterimanya, pasangan suami istri itu tidak berniat untuk menghina simbol agama. Mereka juga mengaku tidak tahu jika perbuatan mereka menyebabkan keresahan.
"Setelah kami dalami dan koreksi dan melakukan pertemuan, W tidak sengaja. Kami meminta agar mereka tidak mengulangi perbuatannya guna meminimalisrkan gejolak," kata Jamil.
Sebelumnya, Polres Blitar menyita sebanyak 472 terompet yang berbahan baku sampul Kitab Suci Al-Quran yang disita dari sejumlah pedagang di Kabupaten Blitar. Polisi melakukan razia di sejumlah daerah di antaranya di Kecamatan Wlingi, Selopuro, serta Kesamben. Terompet itu dijual oleh para pedagang di beberapa lokasi.