Kamis 31 Dec 2015 06:48 WIB

RUU Penghinaan Sidang Pengadilan Jaga Martabat Peradilan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (tengah) melantik Enam Hakim Mahkamah Agung baru di Gedung Kesekretariatan Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (tengah) melantik Enam Hakim Mahkamah Agung baru di Gedung Kesekretariatan Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, memaparkan pentingnya rancangan undang-undang contempt of court (penghinaan atas sidang pengadilan). Menurut dia, undang-undang tersebut dirancang guna menjaga martabat peradilan di Indonesia.

Undang-undang tersebut juga menurutnya membuat publik lebih menghargai dunia peradilan. Sehingga, masyarakat akan sepenuhnya percaya pada peradilan dan akan terhindar dari opini-opini yang menyesatkan.

"Undang-undang contempt of court akan mendidik masyarakat untuk menghargai dunia peradilan. Supaya masyarakat percaya pada peradilan, jangan terbawa opini yang menyesatkan," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Hatta menjelaskan, sejauh ini peradilan di Indonesia masih mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, sering terjadi peneroran terhadap hakim yang menjalankan sidang. Akibatnya, hakim yang semula ingin menghukum berat, malah sebaliknya karena takut dengan teror tersebut.

"Sering terjadi membayar masa melakukan keributan di ruang sidang, ini sudah menjadi teror di pengadilan, hakim ketahutan akhirnya yang harus divonis berat jadi divonis ringan," ucap Hatta.

Menurut Hatta, jika tidak ada regulasi contempt of court, yang rugi bukan hakim melainkan masyarakat. Sebab, bisa saja hakim memutus perkara dengan tidak sesuai akibat ketakuatan akan adanya teror.

"Kalau hakim tidak dilindungi yang rugi siapa? Yang rugi masyarakat sendiri," ujar Hatta.

Sebelumnya, Hatta Ali mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghinaan Lembaga Pengadilan (Contempt of Court) seusai mereka reses. Menurut dia, RUU itu nantinya akan menjadi pedoman bagi independensi hakim dalam memutus suatu perkara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement