REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan surat pencabutan SK Golkar Ancol oleh Kementerian Hukum dan Ham merupakan kado tahun baru bagi Golkar. Idrus merupakan orang yang menerima langsung surat keputusan Kemenkum HAM tersebut.
"Puji Syukur, Kementerian Hukum dan Ham langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung untuk mencabut SK Kepengurusan Munas Ancol," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (31/12).
Dia meyakininya sebagai kado akhir tahun dan momentum untuk menyatukan Golkar kembali. Dengan adanya pengakuan Munas Riau dan adanya Munas Bali 30 November sampai 4 Desember maka, sudah seharusnya seluruh kader Golkar mencair.
Setelah mendapatkan surat keputusan, langkah selanjutnya Golkar akan melakukan konsolidasi untuk sebuah komitmen baru. Sebelumnya Golkar terpecah menjadi dua kubu dan sengketa tersebut dibawa ke Pengadilan Jakarta Utara hingga Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui telah mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Surat bertanggal 31 Desember 2015 itu menegaskan kepengurusan yang sah kembali kepada Golkar hasil Munas Riau 2009.