REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita menilai, Surat Edaran Menteri Perhubungan mengenai Pelarangan Truk di masa libur Natal dan Tahun Baru diikuti dengan Juklak Surat Edaran yang dikeluarkan pada Selasa (29/12), membuat arus barang logistik kacau balau. Kondisi tersebut dinilai merugikan ekonomi Indonesia yang sedang mulai bangkit.
"Aturan pelarangan truk pada masa liburan natal dan tahun baru belum pernah ada sebelumnya dan dikeluarkan sangat mendadak, menjadi akar kekacauan distribusi logistik nasional," katanya, Kamis (31/12).
Surat Menkum HAM Disebut Kado Akhir Tahun untuk Golkar Bersatu
Ia menambahkan, sosialisasi kepada petugas di lapangan yang sangat minim, membuat polisi dan Jasa Marga mengambil keputusan sendiri- sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan.
Ia menyesalkan Kementerian Perhubungan yang mengambil kebijakan salah dalam mengatasi kemacetan pada libur natal dan tahun baru sehingga merugikan sektor logistik.
"Kami memohon kepada Presiden Indonesia menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk segera mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk yang membuat biaya logistik naik dan ekonomi terhambat di akhir tahun ini," katanya menambahkan.