Kamis 31 Dec 2015 11:57 WIB

Larangan Truk Melintas Disoal

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Angga Indrawan
 Beberapa truk yang melewati Jalur Pantura tidak hanya mengangkut barang, tapi juga para pemudik.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Beberapa truk yang melewati Jalur Pantura tidak hanya mengangkut barang, tapi juga para pemudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita menilai, Surat Edaran Menteri Perhubungan mengenai Pelarangan Truk di masa libur Natal dan Tahun Baru diikuti dengan Juklak Surat Edaran yang dikeluarkan pada Selasa (29/12), membuat arus barang logistik kacau balau. Kondisi tersebut dinilai merugikan ekonomi Indonesia yang  sedang mulai bangkit. 

"Aturan pelarangan truk pada masa liburan natal dan tahun baru belum pernah ada sebelumnya dan dikeluarkan sangat mendadak, menjadi akar kekacauan distribusi logistik nasional," katanya, Kamis (31/12).

Surat Menkum HAM Disebut Kado Akhir Tahun untuk Golkar Bersatu

Ia menambahkan, sosialisasi kepada petugas di lapangan yang sangat minim,  membuat polisi dan Jasa Marga mengambil keputusan sendiri- sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan.

Ia menyesalkan Kementerian Perhubungan yang mengambil kebijakan salah dalam mengatasi kemacetan pada libur natal dan tahun baru sehingga merugikan sektor logistik.

"Kami memohon kepada Presiden Indonesia  menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk segera mencabut Surat Edaran Pelarangan Truk yang membuat biaya logistik naik dan ekonomi terhambat di akhir tahun ini," katanya menambahkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement