REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa kasus korupsi merupakan hal yang wajar.
Pernyataan tersebut dilontarkannya terkait dengan dibebaskannya terdakwa kasus dugaan korupsi Menara Bank BJB, Wawan Indrawan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Mesti diingat bahwa putusan bebas itu bukan putusan yang haram," katanya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Ia melanjutkan, bahkan hakim hukumnya wajib membebaskan terdajwa jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Maka dari itu, seorang hakim haruslah bijak dan pandai dalam melihat pembuktian-pembuktian yang dihadirkan oleh jaksa.
"Jangan ketika ada hakim yang membebaskan kita langsung menuduh dia ini ada apa-apanya ini, ini ada yang gak beres ini," ujarnya.
Ia berjanji, seandainya ada hamim yang melakukan pembebasan yang tidak beralasan hukum, maka MA tidak akan tinggal diam. Maka dari itu, dia mengajak agar masyarakat mau melaporkan ke badan pengawas MA, seandainya ditemukan hakim yang tidak objektif dalam penegakan hukum
"Kalau memang ada laporan dari masyarakat, ada petunjuk-petunjuk bahwa hakimnya sudah tidak objektif lagi dalam menyidangkan perkara itu, badan pengawasan MA tidak akan tinggal diam," jelasnya.