Kamis 31 Dec 2015 14:21 WIB

KPU Simalungun Ajukan Kasasi Putusan PT TUN Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada Serentak
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Medan, KPU Simalungun mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya ini ditempuh atas putusan PT TUN Medan yang membatalkan pencoretan pasangan JR Saragih- Amran Sinaga dari Pilkada Simalungun.

"KPU Simalungun menyampaikan kasasi sekaligus menyerahkan memori kasasi atas putusan PT TUN Medan hari ini," kata Komisionel KPU Sumut, Evi Novida Ginting, Kamis (31/12).

Evi mengatakan, dalam menyusun memori kasasi, KPU Simalungun mendapat masukan dari KPU Sumut dan KPU RI. Penyusunan tentu juga melibatkan tim kuasa hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement