REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Medan, KPU Simalungun mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya ini ditempuh atas putusan PT TUN Medan yang membatalkan pencoretan pasangan JR Saragih- Amran Sinaga dari Pilkada Simalungun.
"KPU Simalungun menyampaikan kasasi sekaligus menyerahkan memori kasasi atas putusan PT TUN Medan hari ini," kata Komisionel KPU Sumut, Evi Novida Ginting, Kamis (31/12).
Evi mengatakan, dalam menyusun memori kasasi, KPU Simalungun mendapat masukan dari KPU Sumut dan KPU RI. Penyusunan tentu juga melibatkan tim kuasa hukum.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement