REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh. MA pun memotong masa tahanan wanita yang akrab disapa Angie itu dari 12 tahun menjadi 10 tahun.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berkomentar banyak. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yakin bila keputusan MA sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek.
(Baca: Setelah Ajukan PK, Hukuman Angelina Sondakh Berkurang Dua Tahun)
"Saya percaya pihak MA sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan putusan," katanya saat dihubungi, Kamis (31/12).
Sebelumnya, Angelina divonis pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) selama 4,5 tahun penjara. Kemudian dia mengajukan kasasi, namun keputusan Kasasi yang diajukan malah memperberat masa hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, Angelina kembali mengajukan PK. Hingga akhirnya MA mengurangi masa tahanan Angie yang sebelumnya 12 tahun penjara berkurang menjadi 10 tahun.
(Baca juga: Pengacara: Putusan Kasasi Angelina Sondakh Asal Sebut)