Kamis 31 Dec 2015 15:38 WIB

Dinsos Imbau Masyarakat tak Beri Uang pada PMKS

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Seorang PMKS diamankan oleh petugas Satpol PP saat penertiban yang dilakukan di Jakarta, Jumat (12/6) dini hari.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang PMKS diamankan oleh petugas Satpol PP saat penertiban yang dilakukan di Jakarta, Jumat (12/6) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Masrokhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak memberikan uang atau sumbangan apapun kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal tersebut dilakukan untuk menekan maraknya jumlah PMKS yang ada di jalanan.

"Kami berharap kepada masyarakat agar tidak memberi di jalan karena itu memancing makin maraknya jumlah PMKS di Jakarta," ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (31/12).

Ia mengakui PMKS seperti gelandangan, waria, pengemis, penyandang catat, pengamen, pemulung, anak jalanan, joki three in one, pedagang asongan, penjajah kotak amal memang banyak berkeliaran di Jakarta.

Oleh sebab itu, Masrokhan menghimbau supaya masyarakat tidak memberikan pada mereka apapun karena yang ada justru membuat ladang usaha bagi PMKS.

"Kami berupaya mensosialisasikan itu pada masyarakat," katanya.

Masrokhan juga menyampaikan penyisiran yang dilakukan oleh pihaknya sepanjang tahun 2015 ini mendapatkan 11.218 PMKS.

Jumlah tersebut didapatkannya atas kerja sama dengan Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial (Sudinsos) di lima wilayah Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan Garnisun.

Adapun rinciannya kata dia, gelandangan 2.148, pengemis 1.343, wanita 383, waria 102, penyandang catat 34, pengamen 1.045, pemulung 271, anak jalanan 176, orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) 1.457, terlantar 1.655, penjajah kotak amal 76, pedagang asongan 110, joki three in one 1.222, pak ogah atau parkir liar 600, dan PMKS lainnya 596.

Masrokhan mengakui terjadi fluktuasi dari tahun ke tahun, misalnya pada tahun 2013 sebanyak 12.287 PMKS, tahun 2014 sebanyak 15.113 PMKS, dan tahun 2015 sebanyak 11.218 PMKS. Namun, Masrokhan mengatakan jika pihaknya sama sekali tidak mematok jumlah PMKS yang berhasil dijangkau.

"Yang terpenting kita terus melakukan penjangkauan," ucapnya.

Lebih lanjut, Masrokhan menyampaikan jika para PMKS tersebut mendapatkan pembinaan di dalam panti sosial. Mereka diberi pelatihan keterampilan agar ketika keluar dari panti mereka mampu berwirausaha dan tidak kembali menjadi PMKS.

"Kami juga memulangkan mereka ke daerah asal. Kita dorong mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih mulia di kampung halaman mereka. Upaya yang komprehensif sudah kami lakukan semaksimal mungkin agar Jakarta bebas PMKS jalanan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah bekerja sama dengan kepolisian dalam  mengurangi jumlah PMKS. Bagi PMKS yang sudah pernah terkena penjangkauan akan menandatangani surat pernyataan bermaterai. Surat itu berisi perjanjian untuk tidak kembali menjadi PMKS jalanan.

"Jadi kalau mereka terkena penjangkauan lagi, mereka akan berurusan dengan kepolisian. Sudah tidak masuk panti sosial lagi, tapi masuk ke Lembaga Permasyarakatan," katanya lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement