REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Andi 'Choel' Zulkarnaen Mallarangeng. Surat itu pun telah dikirim KPK ke pihak Imigrasi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bila surat pencegahan tersebut telah dikirim kepada Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Benar telah dilakukan pencegahan terhadap tersangka atas nama AZM," kata Prihasa saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).
Menurut Priharsa, pencegahan Choel ke luar negeri untuk memudahkan KPK dalam melakukan pemeriksaan. Surat itu juga telah dikirim sejak pertengahan Desember 2015 lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Pencegahan untuk penyidikan agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pada 21 Desember 2015 lalu.