Kamis 31 Dec 2015 19:50 WIB

Pembangunan Jateng Park Menunggu Persetujuan Dua Menteri

Salah satu wahana di Jatim Park, Batu, berupa pertunjukan singa laut asal Argentina. Jatim Park menjadi percontohan dalam pembangunan Jateng Park.
Foto: Antara
Salah satu wahana di Jatim Park, Batu, berupa pertunjukan singa laut asal Argentina. Jatim Park menjadi percontohan dalam pembangunan Jateng Park.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pembangunan fisik Taman Safari Jawa Tengah atau Jateng Park di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, menunggu persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Pembangunan Jateng Park menunggu teken dari dua menteri, Menteri LHK terkait dengan regulasi pemanfaatan kawasan Penggaron yang berstatus hutan produksi, sedangkan Menteri PUPR terkait izin pembuatan 'interchange' di jalan tol Semarang-Bawen," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah Djoko Sutrisno di Semarang, Kamis (31/12).

Hal tersebut disampaikan Djoko usai acara Focus Group Discussion dengan tema Pembangunan Jateng Park di Patra Jasa Hotel Semarang. Ia mengungkapkan bahwa rancangan regulasi terkait pembangunan Jateng Park saat ini sedang dikaji oleh Biro Hukum Kementerian LHK sebelum ditandatangani Menteri Siti Nurbaya.

"Selain itu, pembangunan akses masuk dan keluar Jateng Park dengan model simpang susun di KM 19,7 jalan tol Semarang-Bawen harus seizin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono," ujarnya.

 

Menurut dia, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mendorong realisasi pembangunan Jateng Park dengan berbicara langsung kepada dua menteri yang bersangkutan. "Bapak Gubernur sudah 'matur' Bu Menteri dan mengajukan izin pembangunan 'interchange' sejak November 2015, tinggal tunggu keputusan Menteri PUPR, secara lisan beliau sudah setuju," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan realisasi dimulainya pembangunan Jateng Park pada akhir 2016 karena sekarang masih harus menyelesaikan rencana bisnis dan analisis mengenai dampak lingkungan yang diperkirakan membutuhkan waktu enam bulan.

Kepala Sub Direktorat Usaha Jasa Lingkungan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Produksi di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan I Ketut Gde Suartana menambahkan bahwa pengesahan regulasi mengenai revisi tentang lembaga konservasi serta izin pemanfaatan tidak bisa dilakukan secara instan karena akan dipakai dalam waktu panjang dan menyangkut banyak hal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement