REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti memaparkan, meski tanpa kepengurusan yang sah, Partai Golkar tetap legal dan diakui. Terlebih, partai berlambang beringin itu masih terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Tetap partai yang sah tapi partai ini tanpa kepengurusan. Tidak ada kepengurusannya, tidak berarti kemudian dicabut legalitasnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (31/12).
Hanya saja, dengan dicabutnya SK kepengurusan hasil Munas Ancol oleh KemenkumHAM, dan berakhirnya masa berlaku SK kepengurusan hasil Munas Riau, secara otomatis membuat kekuasaan di Partai Golkar vakum. Menurutnya, saat ini yang tersisa hanya kekuasaan faktual saja.
"Jadi secara hukum sudah gak ada yang berkuasa. Tapi secara faktual, ada kubu Agung Laksono ada kubu Aburizal Bakrie yang berkuasa," ujarnya.
Seperti diketahui, Menkumham Yasonna Laoly telah mencabut SK Kepengurusan Munas Ancol. Pencabutan SK Munas Ancol tersebut juga diiringi berakhirnya masa berlaku kepengurusan Munas Riau pada 31 Desember ini. Akibatnya, Partai Golkar saat ini tidak memiliki kepengurusan yang sah.