Jumat 01 Jan 2016 15:00 WIB

Pengamat: Golkar Perlu Bentuk Kepengurusan Transisi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Partai Golkar
Foto: .
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik di internal partai Golkar masih berlanjut. Pengamat Hukum Tata Negara, Mudzakir menilai partai Golkar saat ini harus membentuk kepengurusan transisi sementara untuk mengantisipasi kekosongan kepengurusan atau kepengurusan tanpa status hukum.

Setelah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mencabut SK kepengurusan Golkar kubu Ancol dan tidak mengeluarkan SK kepengurusan baru, kini partai beringin ini terancam tanpa kepengurusan yang sah. 

Sebab pencabut SK oleh Menkumham itu merujuk pada keputusan MA, yang mengembalikan status kepengurusan Golkar pada Munas Riau.  Kalau merujuk putusan MA kembali ke Munas Riau, berarti Munas yang Bali dan Ancol tidak sah. Sedangkan kepengurusan hasil Munas Riau telah berakhir pada 31 Desember lalu. 

"Masalahnya kepengurusan Munas Riau berakhir 2015 lalu, agar kepengurusan Golkar tidak kehilangan status hukumnya ya diselenggarakan Munas. Tapi permasalahannya Munas tidak mungkin dalam waktu dekat, solusi yang paling masuk akal Dewan Pertimbangan Golkar bentuk pengurus transisi," katanya kepada Republika.co.id, Jumat (1/1).

Pengamat Tata Negara UII ini menegaskan agar pengurus transisi yang dibentuk oleh Dewan Pertimbangan Golkar nantinya tidak kembali muncul konflik, tunjuklah orang-orang baru yang sama sekali tidak terlibat pada dua kubu kepengurusan Golkar. "Kalau konsisten untuk menyelesaikan, mereka yang berkonflik tidak lagi ditunjuk," ujarnya.

Mudzakir menegaskan agar kepengurusan Golkar bisa memiliki legalitas dan diterima semua pihak, harus tetap merujuk pada keputusan hukum. Dalam hal ini keputusan MA yang mengembalikan kepengurusan Munas Riau.

Namun masa waktu demisioner Munas Riau yang berakhir pada akhir Desember 2015 lalu menuntut dilakukan Munas kembali. Karena waktu yang tidak memungkinkan, menurut dia, hal ini bisa disiasati dengan pembentukan tim transisi administratif sementara agar kepengurusan Golkar tidak alami kekosongan dan kehilangan legalitas hukumnya oleh negara karena belum ada kepengurusan yang sah.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement