REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Tim pengacara kasus Salim Kancil dan Tosan meminta kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivitis antitambang Desa Selok Awar-Awar itu disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, bukan di Surabaya. Pemindahan persidangan demi keselamatan jiwa para saksi.
"Kami sangat berharap persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang demi keselamatan dan keamanan keluarga korban dan saksi-saksi," kata Gufron dari tim pengacara kasus Salim Kancil dan Tosan di Lumajang, Jumat (1/1).
Menurut dia, sejumlah saksi mengkhawatirkan keselamatannya jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena lokasi yang cukup jauh akan memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani.
(Baca: Istri Pengeroyok Salim Kancil Minta Maaf).
"Jumlah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Salim Kancil cukup banyak, yakni 15 berkas, sehingga kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa kasus dan hal tersebut membutuhkan konsentrasi yang prima," kata Gufron.
Ia mengatakan sejumlah saksi akan bolak-balik ke Surabaya untuk memberikan kesaksian, termasuk istri almarhum Salim Kancil dan Tosan. Mereka juga akan mengalami kelelahan fisik dan psikis sehingga mengurangi konsentrasi dalam menjawab pertanyaan dalam persidangan.
"Kalau sidang digelar di PN Lumajang akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi sehingga kasus Salim Kancil bisa divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kalau hanya masalah keamanan yang dijadikan alasan, seharusnya aparat kepolisian bisa mengatasi hal itu," kata Gufron.