REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Kepolisian Resor Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengungkapkan sebanyak 112 kasus kecelakaan kendaraan di jalan raya selama 2015 sebagian besar di antara penggendaranya mengonsumsi minuman keras.
Data Refleksi Akhir Tahun 2015 Polres Biak Numfor, Sabtu, disebutkan bahwa jumlah warga Biak meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas sebanyak 20 orang, 80 orang luka berat, dan 67 orang luka ringan.
"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan setiap kasus kecelakaan lalu lintas akibat pengendarannya mengonsumsi minuman beralkohol," ungkap Kapolres Biak AKBP Hadi Wahyudi di Mapolres setempat pada Sabtu (2/1).
Kapolres mengatakan bahwa kondisi itu sangat mengkhawatirkan karena miras dapat menimbulkan korban jiwa.Pada tahun 2016, kata dia, kasus kecelakaan lalu lintas dapat dicegah dengan mengurangi peredaran minuman beralkohol.
Pemkab melalui Instruksi Bupati Biak Numfor Thomas Ondy, kata Kapolres, telah melarang peredaran penjualan minuman beralkohol di daerah ini sejak 17 Agustus 2015.Hadi berharap adanya larangan itu dapat mengurangi terjadinya kasus kecelakaan kendaraan di jalan raya.
"Ya, ini menjadi perhatian aparat kepolisian agar setiap waktu memberikan sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas serta tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat mengemudikan kendaraan," katanya.
Hingga Sabtu pagi, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Thomas Ondy, pemkab setempat telah mencabut surat izin usaha tempat berjualan minuman beralkohol di daerah itu.