Sabtu 02 Jan 2016 10:31 WIB

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap

Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita hamil di Kampung Rawa Bebek, 26 Januari 2014.

"Pelaku adalah suami korban bernama Erik Estrada alias David Krusna (31) kami tangkap pada hari Kamis (31/12) pukul 11.30 WIB di wilayah Cipinang Jakarta Timur pada saat keluar dari lembaga pemasyarakatan," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti, Sabtu (2/1).

Menurut dia, korban bernama Desy Hayatun Nufus (21) tewas di rumahnya Kampung Rawabebek RT10/RW11, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Motifnya, pelaku merasa cemburu bahwa anak yang dikandung korban bukan darah dagingnya," katanya.

Pelaku masuk dari pintu belakang rumah dan langsung menusuk korban dengan alat pisau. Aksi tersebut disaksikan mertua korban Fatoyah (69) yang spontan berteriak minta tolong.

"Pelaku langsung menusuk perut korban sehingga mengalami luka robek di perut namun tidak meninggal," katanya.

Adapun barang bukti kejahatan yang disita kepolisian, di antaranya sebilah golok dan sebilah pisau.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement