Sabtu 02 Jan 2016 20:14 WIB

Dua Pencuri Burung Seharga Jutaan Rupiah Ditangkap

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pencuri
Pencuri

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua pencuri burung ditangkap petugas Polsek Sawangan, Depok. Setelah sebelumnya petugas melakukan pengejaran dengan cara menjebak pelaku di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, dua pelaku ditangkap berkat kerja keras anggota reskim dipimpin Kapolsek Sawangan Kompol Nurhayati dengan tiga anggota. Dua pelaku diketahui bernama IM aliss Buluk (28 tahun) dan LH alias Hakim (25), setelah polisi melakukan pengecekan terhadap kepemilikan kendaraan yang digunakannya keduanya untuk mencuri.

Saat melakukan aksinya kedua pengangguran menggunakan motor Honda Scoppy biru B 3154 SLD milik temannya Sidik Hardiansyah. “Hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku ditangkap petugas di lokasi rumah temen yang motornya di pinjem pelaku dengan cara dipancing di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kedua pelaku yang dengan mudah ditangkap petugas tanpa perlawanan,” ujar Wiyono di Mapolresta Depok yang didampingi Kapolsek Sawangan Kompol Nurhayati, Sabtu (2/1).

Dwiyono menyebutkan, burung jenis Cecak Ijo senilai sekitar Rp 5 juta dicuri dari Mursanih (49), di rumahnya Gang Masjid , Sawangan Baru, Sawangan Kota Depok, Sabtu (2/1). Kemudian dijual pelaku Rp 300 ribu kepada penadah di daerah Bojonggede.

“Pada saat kejadian pelaku membuang kandang burung setelah berjarak 500 meter sewaktu dikejar sama korbannya. Burung yang dicuri langsung dijual pelaku dan hasil penjualan Rp.300 digunakan untuk jajan dan makan,” tutur Dwiyono.

Menurut Dwoyono, modus pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu keliling mencari target sasaran dalam keadaan pintu rumah terbuka. “Motor yang digunakan pelaku merupakan pinjaman dari temannya. Setelah kita mengintrogasi temannya langsung kita mengetahui keberadaan pelaku ditangkap dengan dipancing,” ucap dia.

Alasan pelaku meminjam motor temennya tersebut adalah untuk menjemput teman wanita yang baru kenalan dari Facebook di Sawangan. “Motor bukan digunakan untuk jemput cewek, malah dimanfaatkan untuk mencuri burung,” kata Dwiyono.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman di atas tujuh tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement