Ahad 03 Jan 2016 16:03 WIB

Perjanjian Antara Vatikan dan Palestina Mulai Berlaku

Rep: Gita Amanda/ Red: Ilham
Warga Palestina mengibarkan bendera.
Foto: Reuters
Warga Palestina mengibarkan bendera.

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN -- Perjanjian pertama Vatikan dan Palestina Juni lalu, mulai resmi berlaku pada Sabtu (2/1). Dalam perjanjian tersebut, Vatikan mengakui negara Palestina dan mendorong penyelesaian konflik Israel-Palestina.

Perjanjian pertama Vatikan-Palestina ditandatangani Juni lalu. Dalam kesepakatan itu, Vatikan juga menyatakan mendukung solusi dua negara.

"Tahta Suci dan Negara Palestina telah saling memberitahukan bahwa persyaratan prosedural telah dipenuhi, untuk itu perjanjian mulai berlaku," kata Vatikan dalam sebuah pernyataan hari Sabtu, kemarin.

Sebelumnya, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi pada 2012 yang mengakui Palestina sebagai negara pengamat non-anggota. Hal itu disambut Vatikan yang memiliki status sama di PBB.