REPUBLIKA.CO.ID, SALATIGA -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga terus mendalami pengakuan Kuncoro Setia Budi (48), tersangka penanam puluhan batang pohon ganja di lingkungan tempat tinggalnya.
Berdasarkan pengakuan sementara kepada polisi, pria yang berprofesi sebagai seniman seni rupa ini mengaku puluhan tanaman ganja tersebut sengaja ditanam untuk dikonsumsi sendiri.
Namun polisi tidak bisa serta merta mempercayai pengakuan ini. “Karena tersangka menanam tanaman yang dilarang tersebut hingga 24 batang dan ada juga yang masih dalam pesemaian,” kata Kapolres Salatiga, AKBP Yudo Hermanto, Ahad (3/1).
Polisi, lanjut Yudo, akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik pegungkapan kasus warga Kota Salatiga yang menanam tanaman ganja dalam pot dan polibag tersebut.
Selain mengamankan 24 batang pohon ganja yang rata-rata telah berusia di atas enam bulan, polisi juga mengamankan ganja kering yang sudah siap dikonsumsi. Karena itu, aparat kepolisian akan mengungkap temuan ini hingga tuntas.
Apalagi, tersangka yang juga warga Kota Salatiga ini diduga memang mengontrak untuk aktivitas menanam tanaman ganja tersebut. “Apapun akan terus kita kembangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, tersangka Kuncoro diamankan aparat Polres Salatiga karena menanam tanaman ganja dalam pot dan polibag di rumah kontrakannya yang beralamat di wilayah RT 06/RW 03 Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan 24 batang tanaman ganja dalam pot, 14 pesemaian tanaman ganja dalam polibag serta sebungkus ganja kering yang siap untuk dikonsumsi.
Berdasarkan tes urine yang dilakukan polisi, tersangka juga terbukti mengonsumsi ganja tersebut. Kini tersangka yang merupakan warga Jalan Wolter Monginsidi RT 01/RW 03 Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo ini harus berurusan dengan aparat Polres Salatiga.