REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO -- Setelah merampungkan penetapan Perda Wajib Khatam Alquran bagi pelajar SD, tahun ini Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tengah bersiap merancang Peraturan Bupati (Perbup) Khatam Alquran.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menuturkan Perbup Khatam Alquran tersebut dirancang sebagai petunjuk teknis dari Perda pendahulunya.
"Tahun ini kita buat Perbup, juklak, dan juknisnya. Kalau sudah lengkap, harapannya 2017 Pemerintah bisa menganggarkan dana untuk pelaksanaan Perda ini," katanya pada Republika, Ahad (3/1).
Adapun anggaran yang akan digelontorkan pemerintah nantinya berupa dana untuk pengajar Alquran di sekolah. Salah satu sumber dananya bisa berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hasto menargetkan pembuatan Perbup Khatam Alquran akan berlangsung selama Januari hingga Februari. Adapun Perda Khatam Alquran mewajibkan agar siswa-siswi kelas III SD khatam Iqro, dan kelas VI khatam Alquran.
Selain mewajibkan khatam Alquran, Pemkab Kulonprogo juga meminta pelajar beragama selain islam untuk menamatkan kajian kitab suci atau doa-doa. Misalnya untuk katolik menamatkan bible dan lagu-lagu rohani wajib di agama tersebut.
Hasto mengemukakan, Perda Khatam Alquran sendiri dibuat sebagai realisasi dari pengejawantahan kebijakan pendidikan karakter atau revolusi mental. Ia menjelaskan dari 20 point pendidikan karakter, point pertama adalah religiusitas.
"Maka itu Perda ini kita buat untuk mencapai pelaksanaan point pertama. Sederhana saja, kalau kita tamatkan Alquran setidaknya kita bisa paham pengamalannya di kehidupan," kata Hasto seraya menambahkan, Perda Khatam Alquran mulai diterapkan tahun ini.