REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metri Jakarta Barat membekuk bandar judi Togel, di Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto mengatakan pelaku berinisial MN (35), ditangkap pada Sabtu (2/1) lalu, setelah adanya pengaduan dari warga yang resah dengan adanya judi Togel.
Setelah datang pengaduan tersebut, Reskrim Polres Metro Jakbar segera menurunkan tim untuk melakukan penyidikan ke tempat kejadian perkara yang dilaporkan warga.
"Mereka mengamati gerak gerik sasaran lebih dulu kemudian baru dilakukan penggeledahan," ujar Kompol Herru katanya kepada Republika.co.id, Senin (4/1).
Herru melanjutkan dari pelaku, petugas menyita satu unit Ponsel, satu lembar rekapan pemasangan togel, dan uang tunai Rp 260 ribu rupiah. Saat ditanya alasan pelaku menjadi bandar togel, MN (35) mengaku karena terdesak masalah ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan apapun.
Sedangkan profesinya menjadi bandar togel, baru dijalani MN selama lima bulan. Atas tindakannya tersebut, kata Kompol Herru, pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah.