REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz kembali menyeru agar kubu Romahurmuziy mau bergabung. Dia mengungkapkan, siap memberikan jabatan strategis.
"Kita terbuka untuk Romy bergabung sama kita. Kita berikan jabatan apapun yang dia mau, kecuali ketum sama sekjen," kata Djan Faridz di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (4/1).
(Baca juga: Djan Faridz Minta Menkumham Patuhi Hukum)
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mempertanyakan surat keterangan kepengurusan PPP muktamar Surabaya.
"Kami mau menanyakan ke Kemenkumham, kenapa mengabaikan putusan Mahkamah Agung," kata Dimyati di gedung Kemenkumham di Jakarta, Senin (4/1).
Ia mengatakan sengketa kepengurusan partai PPP sudah selesai sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 21 Oktober 2015 yang membatalkan kepengurusan PPP muktamar Surabaya dan mengesahkan PPP muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Dimyati mengatakan keputusan Mahkamah Agung harus dipatuhi segera dalam waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
"'Deadline berdasarkan undang-undang. Undang-undang pemerintah kan sudah jelas 31 hari, undang-undang parpol tujuh hari, dan peradilan tata usaha negara tiga bulan," kata dia.