REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan PPP muktamar Surabaya.
"Disampaikan oleh mereka paling lambat dilaksanakan (pembatalan SK Kepengurusan muktamar Surabaya) tanggal 15 (Januari)," kata Dimyati seusai bertemu perwakilan Kemenkum HAM, Senin (4/1).
Ia mengatakan perwakilan DPP PPP diterima oleh sejumlah pejabat Kemenkum HAM dan menghasilkan keputusan untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP muktamar Surabaya. "Putusan Mahkamah Agung sudah jelas mencabut SK kepengurusan yang ilegal, batal demi hukum. Dan pengesahan (SK Kepengurusan PPP muktamar Jakarta) itu tinggal menunggu kelengkapan," kata Dimyati.
Ia menambahkan, pihaknya akan melengkapi pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) untuk pengubahan kepengurusan dan AD-ART sebesar Rp 10 juta dalam satu atau dua hari untuk mengesahkan SK kepengurusan. Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, kata dia, pelaksanaan putusan MA harus dilakukan tiga bulan atau 90 hari setelah ditetapkan yang jatuh pada 15 Januari mendatang.
"Paling lambat 15 Januari, tapi lebih cepat lebih baik," kata dia.
Dimyati mengatakan pihaknya akan merangkul seluruh kader PPP di Indonesia, termasuk hasil muktamar Surabaya, untuk bergabung dengan kepengurusan hasil muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz sebagai ketua umum dan Dimyati Natakusumah sebagai sekretaris jenderal.
Menurutnya, komunikasi dengan seluruh kader PPP sudah dilakukan dan akan terus dilakukan untuk bergabung dalam kepengurusan yang baru. "Sudah kami rangkul, di DPR kita rangkul, tidak ada recall tidak ada pemecatan, mereka kader PPP. Yang warna 'hijau' kita rangkul semuanya," kata Dimyati.